TUGAS POKOK PENYULUH
TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA ISLAM HONORER
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BARITO KUALA
1. Mengumpulkan data
identifikasi potensi wilayah /kelompok sasaran
Kegiatannya menghimpun
atau mengumpulkan data oleh penyuluh agama dengan menggunakan instrument
pengumpulan data, formulir-formulir, blanko-blanko isian dan daftar pertanyaan
yang berisi semua bahan berupa data/informasi tentang data potensi
wilayah/kelompok yang berkaitan dengan data pembinaan kehidupan beragama dan
pembangunan yang ada dalam suatu wilayah atau kelompok sasaran.
Kegiatan ini dilakukan
minimal 1 tahun 6 kali atau setiap 2 bulan sekali data tersebut diperbaiki.
Volume 6 kali per tahun apabila seorang penyuluh ditugaskan berdasarkan
berdasarkan wilayah binaan, tetapi bila seorang penyuluh ditugaskan berdasarkan
kelompok binaan maka volume pengumpulan data didasarkan atas jumlah kelompok
binaan.
Bentuk fisik adalah
formulir-formulir, blanko-blanko yang telah di isi atau daftar-daftar
pertanyaan yang telah dijawab oleh responden yang dihimpun dalam satu paket.
2. Menyusun rencana
kerja operasional
Point kegiatan ini
adalah menyusun Term of Reference (TOR) yang bersifat
penjabaran setiap kegiatan yang tertuang dalam rencana kerja (program kerja) tahunan
sehingga tergambar secara jelas tujuan, sasaran, waktu, pelaksanaan dan
pokok-pokok materi serta teknis pelaksanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan
agama dan pembangunan yang akan dilakukan untuk suatu kelompok sasaran/binaan
yang ada.
Kegiatan ini dilakukan
minimal 1 tahun 12 kali/ setiap bulan sekali.
Bentuk fisik kerja
adalah asli/ foto copy naskah rencana kerja operasional sejumlah yang dibuat.
3. Mengumpulkan bahan
materi bimbingan dan penyuluhan (BP)
Adalah kegiatan
menghimpun dan mempelajari bahan-bahan bimbingan atau penyuluhan dari kitab
suci, hadits, buku keagaman dan kebijakan pemerintah untuk melengkapi
penyusunan materi.
Kegiatan dilakukan
minimal 1 tahun 18 kali.
Bentuk fisik adalah
resume atau kompilasi pokok-pokok materi dan sumber-sumber materi
4. Menyusun konsep
tertulis materi BP dalam bentuk naskah
Kegiatan ini terdiri
dari penyusunan materi tertulis yang akan dipergunakan untuk bahan pelaksanaan
bimbingan/ penyuluhan dengan topic, sistematika tertentu dan dibuat dalam
bentuk naskah ketikan 1,5 spasi dengan jumlah halaman minimal 10 halaman kertas
folio.
Kegiatan ini dilakukan
minimal 1 tahun 48 kali atau setiap bulan 4 naskah.
Bentuk fisik adalah
naskah materi yang telah dibuat.
5. Menyusun konsep
materi BP dalam bentuk poster
Adalah kegiatan
penyusunan materi dituangkan dalam poster atau spanduk berdasarkan desain
materi dan bahan yang berhasil dihimpun.
Kegiatan ini tidak
mengikat, artinya boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.
Bentuk fisik adalah
naskah konsep materi.
6. Melaksanakan BP
melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan
Adalah kegiatan
pelaksanaan bimbingan/ penyuluhan yang dialakukan dalam suatu pertemuan saling
berhadapan antara penyuluh agama dengan kelompok binaan/ kelompok sasaran
masyarakat umum yang berada di pedesaan.
Kegiatan ini dilakukan
minimal 1 tahun 208 kali / 4 kali seminggu.
PELAKSANAAN BP
Bentuk fisik adalah
bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan kegiatan bimbingan penyuluhan,
bukti fisiknya dapat berupa surat keterangan dari penyelenggara atau daftar
kehadiran penyuluh yang dibuat secara keseluruhan selama 1 bulan atau 1 tahun
dengan mencantumkan bulan, hari, tanggal, dan jam pelaksanaan bimbingan
penyuluhan.
7. Melaksanakan BP
melalui pentas pertunjukan sebagai pemain.
Adalah kegiatan
pelaksanaan bimbingan/ penyuluhan yang dialakukan secara lisan ataupun dengan
gerakan yang dilakukan dalam suatu pertunjukan di mana seorang penyuluh agama
bertindak sebagai salah satu pemain/ pemegang peran.
Kegiatan ini sifatnya
tidak mengikat, artinya boleh dilakukan boleh tidak.
Bentuk fisik adalah
surat keterangan dari penyelenggara pertunjukan atau sutradara yang
bertanggungjawab atas pentas pertunjukan tersebut.
8. Menyusun laporan
mingguan pelaksanaan BP
Adalah kegiatan
penyusunan dan pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan atau penyuluhan
yang dilakukan secara tatap muka, yang meliputi antara lain, lokasi
pelaksanaan, tema, jumlah peserta, peralatan yang digunakan, masalah yang ada,
dan lain-lain yang dilaksanakan setiap minggu sekali.
Kegiatan ini dilakukan
minimal setiap tahun 52 kali atau setiap minggu 1 laporan. Apabila mempunyai 5
kelompok binaan tetap dan setiap kelompok binaan dilaksanakan 1 minggu sekali
maka jumlah laporan mingguannya menjadi 5 laporan, sehingga dalam 1 tahun
menjadi 5 x 4 x 12 = 240 laporan mingguan.
Bentuk fisik adalah
setiap laporan mingguan yang dibuat.
9. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan
Adalah kegiatan
pemberian infoprmasi, penjelasan, jalan keluar pemecahan terhadap suatu
persoalan yang dihadapi oleh perorangan yang secara tegas memohon bantuan
kepada penyuluh agama. Materi konsultasi berkaitan dengan keagamaan. Konsultasi
bisa dilakukan di tempat manapun dan tidak menjadi keharusan bertempat di
kantor.
Kegiatan ini dilakukan
minimal 1 tahun 12 kali atau setiap bulan 1 kali.
BIMBINGAN CATIN
Bentuk fisik adalah
formulir permohonan konsultasi yang ditandatangani oleh pemohon.
10. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok
Adalah kegiatan
pemberian informasi, penjelasan dan jalan keluar yang dilakukan penyuluh agama
terhadap kelompok masyarakat yang secara tegas meminta jasa konsultasi dalam
rangka memecahkan suatu persoalan di bidang keagamaan atau pembangunan melalui
bahasa agama.
Kegiatan ini dilakukan
minimal 1 tahun 12 kali
Bentuk fisik adalah
bahan yang dijadikan sebagai dasar penilaian adalah formulir permohonan
konsultasi yang ditandatangani oleh pimpinan kelompok.
11. Menyusun laporan
hasil konsultasi perorangan/ kelompok
Adalah kegiatan
penyusunan dan pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan penyuluhan
melalui proses konsultasi, meliputi : jumlah sasaran/jumlah peserta, frekuensi,
masalah yang dipecahkan, langkah pemecahan yang disampaikan serta hasilnya.
Kegiatan dilakukan
sesuai dengan ada tidaknya pelaksanaan konsultasi.
Bentuk fisik adalah
laporan yang dibuat perminggunya.