Siswa
Madrasah Tahun Ini akan Menghadapi Tiga Ujian
Marabahan (Kankemenag Batola). Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor
Kementerian Agama Kab. Barito Kuala (KanKemenag Batola). Bukhari Muslim, S.Pd.
dalam amanat Apel pagi di halaman kantor Kankemenag Batola, Senin, 3 Februari
2020 mengatakan, bahwa Siswa Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
akan menghadapi 3 Ujian.
Ketiga ujian dimaksud adalah Ujian Nasional Berbasis
Komputer (UNBK), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer
(UAMBNBK), dan Ujian Madrasah (UM) pada Tahun 2020 ini. Jadwal UNBK untuk MA
dilaksanakan pada tanggal, 30 Maret s.d. 2 April 2020. Untuk MTs, UNBK dilaksanakan pada Tanggal 20 s.d. 23
Maret 2020.
Sedangkan UAMBNBK untuk MA dilaksanakan pada tanggal
2 s.d. 4 Maret 2020 dan UAMBNBK untuk MTs dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 11
Maret 2020.
Persiapan UNBK dan UAMBNBK untuk tingkat MTs dan MA
sudah dilakukan sejak bulan Desember yg lalu, operator masing-masing
madrasah menyelesaikan tahapan-tahapan
di antaranya menyelesaikan BioUN, PDUN, dan PDUM. Sebagaimana disebutkan di
atas bahwa tiga macam ujian yang harus dijalani siswa madrasah tahun ini.
Pertama, ada UN yang diselenggarakan dengan pengendalian Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). "Ujian Nasional ini tujuannya untuk pemetaan nasional
pendidikan, untuk mengidentifikasi permasalahan pelaksanaan pendidikan dan
implementasi kurikulum. Jadi, segala macam hal yang terkait pendidikan itu bisa
kita petakan permasalahannya berdasarkan UN," kata Bukhari
Kedua, ada Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Berbasis Komputer (UAMBNBK). Ujian ini sama dengan UN tetapi UAMBN untuk ciri
khas kemadrasahan. Di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, madrasah didefinisikan
sebagai sekolah yang berciri khas Islam. Maka ada lima mata pelajaran yang
berciri khas Islam. Lima mata pelajaran tersebut di antaranya, Pelajaran
Alquran dan Hadist, Akidah dan Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam dan
Bahasa Arab. Namun yang diujikan di dalam UAMBNBK hanya 3 Mata Pelajaran,
yaitu; 1) Al Qur'an Hadits, 2) Fikih, dan 3) SKI.
Ketiga,
ada Ujian Madrasah (UM) sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020, Ujian Madrasah
adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan di Madrasah berupa
kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan.
Lebih jauh Bukhari menjelaskan UM bertujuan untuk
mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada
MI, MTs, MA.
Dengan
kriteria kelulusan berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, kriteria
kelulusan dari satuan pendidikan minimal adalah,Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik, dan engikuti Ujian
yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, jelas bukhari. (Rf/ft:Masgun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar