Humas Kemenag Batola
ARSIP HUMAS KEMENAG BATOLA
- September 2021 (2)
- Desember 2020 (1)
- Maret 2020 (18)
- Agustus 2019 (1)
- Juli 2019 (1)
- Maret 2019 (11)
- Februari 2019 (7)
- November 2018 (3)
- Oktober 2018 (9)
- September 2018 (1)
- Agustus 2018 (2)
- Juli 2018 (2)
- Maret 2018 (2)
- Februari 2018 (20)
- Januari 2018 (9)
- Oktober 2017 (2)
- Agustus 2016 (1)
- Februari 2016 (2)
Kamis, 18 Januari 2018
Guru Dinas Harus Punya Sumbangsih ke Kemenag
Guru Dinas Harus Punya
Sumbangsih ke Kemenag
Marabahan
– Humas. Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang mengajar di Dinas Pendidikan
baik SD, SMP maupun SMA harus ada sumbangsinya kepada Kementerian Agama (Kemenag)
demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Barito Kuala (Batola) H.
Rusmadi, S.Ag, S.Pd.I, MM saat memberikan Amanat pada Apel kesadaran di Halaman
Kemenag Batola, Rabu, 17/01/18.
GPAI yang mengajar di Dinas Pendidikan harus
meningkatkan sumbangsihnya ke Kemenag setempat, sumbangsih itu bisa diwujudkan
dengan mendudkung semua program kepala kemenag yang ada seperti program Arisan
Qurban, Hari Amal Bakti Kemenag dan lainnya kata H. Rusmadi.
Sementara salah seoarang GPAI M. Suriyani, S.Pd.I
mengatakan sumbangsih kami ke Kemenag sudah ada tapi baru sebatas sumbagan HAB
Kemenag, kalau sumbangsih ke Pemerintah Daerah (Pemda) adalah dengan mendukung
terciptanya suasana kondusif di daerah, sehingga Pilkada berjalan lancar.
“Jajaran Kantor Kemenag Batola menunjukkan partisipasi aktifnya dalam mendorong
terciptanya kerukunan umat beragama di wilayah ini. Dengan kerukunan itu, Pilkada
telah berhasil kita laksanakan secara tertib dan lancar,” ujarnya. (Ref/Ft:
Masgun)
ASN Kemenag Harus Komitmen Terhadap Fakta Integritas
ASN Kemenag Harus Komitmen Terhadap
Fakta Integritas
Marabahan
– Humas. “Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten
Barito Kuala (Batola) harus komitmen terhadap Fakta Integritas yang sudah
ditandatangani”, demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Batola H. Rusmadi,
S.Ag, S.Pd.I, MM saat menjadi Pembina pada Apel Kesadaran di Halaman Kan
Kemenag Batola, Rabu, 17/01/18.
Dihadapan
peserta Apel H. Rusmadi mengingatkan patuhi dan komitmen terhadap Fakta
Integritas yang sudah ditandatangani, baca point-pointnya dengan teliti dan
laksanakan isinya. Fakta Integritas ini adalah sebuah perjanjian antara atasan
dan bawahan
Menurutnya, penandatanganan fakta integritas
bukan hanya sekadar komitmen di atas kertas semata. Melainkan sebagai komitmen
bersama menuju Kemenag yang lebih baik, “Agar semua ASN bisa berkinerja dengan baik dan benar. Saya
akan memantau langsung pelaksanaan komitmen ini, dibantu oleh Kasubbag TU dan
Analis Kepegawaian.
“Saya mengajak seluruh Karyawan Kemenag, untuk
menjadi teladan bagi masyarakat. Karena itu lebih baik dari pada seribu arahan
dan ajakan,” paparnya.
Sementara Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs. H.
Nahruddin mengatakan ada 99 orang hari ini yang menandatangani Fakta
Integritas, 33 dari Kantor Kemenag, 17 dari KUA terdekat dengan kantor Kemenag,
12 orang Penyuluh Agama Islam dan Penghulu, dan 19 Guru Pendidikan Agama Islam
(GPAI) dan 18 orang Pengawas dan guru kemenag yang mengajar di Swasta, kata H.
Nahruddin (Ref/Ft: Masgun)
99 Orang Tandatangani Fakta Integritas
99 Orang Tandatangani Fakta
Integritas
Marabahan – Humas. 99
Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Barito Kuala
(Batola) menandatangani Pakta Integritas di Halaman Kan Kemenag Batola, Rabu,
17/01/18.
Kepala Kantor
kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala H. Rusmadi, S.Ag, S.Pd.I, MM menjelaskan, Fakta Integritas di maksud agar
para ASN terhindar dari perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pesannya
apabila mendapat tugas dari pimpinan, maka sebagai ASN tidak boleh
membantahnya, karena kita adalah ASN yang vertikal yang bertanggung jawab
langsung ke Kementerian Agama RI.
“Dimohon laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
dan penuh rasa tanggung jawab, saya tidak mau berandai-andai.” ujarnya.
Sebagai ASN harus siap memberantas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN), jauhkan dari item itu, wajib berikhtiar semaksimal
mungkin untuk menghindarinya. Jadi KKN harus dicegah dan dihindari.
"Jalin hubungan dengan baik antara bawahan,
atasan, rekan atau mitra kerja untuk memperoleh keuntungan bersama dan jangan
lupa jaga citra Kementerian Agama," pungkasnya.
Kepala Sub Bagian Tata
Usaha Drs. H. Nahruddin ditemui usai penandatangan mengatakan, penandatangan
kali pesertanya adalah, Guru Negeri di sekolah Swasta, Guru Kemenag yang
mengajar di Dinas Pendidikan, KUA Kec. Tabukan, KUA Kec. Marabahan, KUA Kec.
Bakumpai dan KUA Kec. Cerbon serta Penyuluh Agama Islam se Kabupaten Barito
Kuala, kata H. Nahruddin. (Ref/Ft: Masgun)
Rabu, 17 Januari 2018
62 ASN Madrasah Tandatangani Fakta Integritas
Marabahan – Humas. 62 Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan Guru di lingkugan Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Barito Kuala (Batola) melaksanakan Penandatanganan Fakta
Integritas di Halaman MAN 1 Batola, Senin, 15/01/18.
Kakankemenag dalam sambutannya
menyampaikan bahwa, ini rutinitas kita setip tahun atau setiap awal tahun,
memang fakta integritas ini harus diperbarui disamping membangun komitmen kita
dalam pelaksanaan tugas, juga sebagai pagar atau rambu-rambu dalam
melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, dan tidak kalah penting
adalah salah satu point indokator fakta integritas, jadi setiap pejabat dan pengawai
harus menandatangani fakta integritas.
Lebih lanjut mantan Kakan
Kemenag Tanah Laut menjelaskan, Fakta Integritas ini memang dikehendaki oleh
aturan, bahwa setiap tahun harus dilakukan penandatangan surat ikatan kerja
atau surat perjanjian kerja, ini adalah suatu bahan untuk evaluasi, oleh sebab
itu pada tahun ini tidak ada yang tidak menandatangani perjanjian kerja di
kantor lingkungan Kemenag Batola ini”. Jelas
Rusmadi.
Sementara Drs. Suardi, S.Pd.I ditemui ditempat
yang sama mengatakan, pada hari ini Guru dan Tata Usaha akan menandatangani
fakta integritas antara Kepala Madrasah dengan Guru dan Tata Usaha pada
Madrasah, yang menandatangani Fakta integritas MAN 1 Batola, MAN 4 Batola dan
MTsN 2 Batola. Isi dari pakta integritas diantaranya, bahwa ASN harus berperan
secara pro-aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; tidak meminta
atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap,
hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan
tugas; menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam
pelaksanaan tugas, dan bila melanggar hal-hal tersebut, siap menghadapi
konsekuensinya, ujar Suardi. (Ref/Ft: Masgun)
Langganan:
Postingan (Atom)
TUGAS POKOK PENYULUH TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA ISLAM HONORER KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BARITO KUALA
TUGAS POKOK PENYULUH TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA ISLAM HONORER KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BARITO KUALA ...
-
Anjir Pasar pertahankan Juara Umum MTQ Marabahan (Kankemenag Batola). Kecamatan Anjir Pasar kembali raih juara umum pada Musabaqah Ti...
-
Profil Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 373 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata K...
-
Marabahan (Kemenag Kalsel). Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nahdatul Ulama (NU) 1 Marabahan dikenalkan dengan Aplikasi online oleh Rima Pu...