Rabu, 20 Maret 2019

Bupati Lantik Dewan Hakim


Bupati Lantik Dewan Hakim

Marabahan (Kemenag Kalsel). Dalam pelaksanaan peran dan fungsi, LPTQ perlu bersinergi dan menjalin kerjasama serta kemitraan dengan lembaga-lembaga serta yayasan masyarakat yang bergerak dalam bidan pendidikan Alquran.
Demikian sampaikan Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS saat melantik Dewan Hakim/Juri MTQ di Aula Selidah Kabupaten Batola, Jumat 15/03/19.
Pada pelantikan yang juga dihadiri Wakil Bupati H Rahmadian Noor itu, bupati perempuan pertama di Kalsel ini juga melantik Dewan Hakim/Juri MTQ Nasional ke-50 tingkat Kabupaten Batola Tahun 2019 yang berlangsung di Kecamatan Marabahan yang mulai dibuka, Jumat (15/03/2019) sore.
Kepada para dewan hakim/juri MTQN Batola ke-50 di Kecamatan Marabahan yang baru dilantik, Noormiliyani mengimbau agar melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan intervensi terhadap tugas dan tanggungjawab serta hasil penilaian para dewan hakim.
Mengingat, lanjutnya, hasil dari pelaksanaan MTQ ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi Pemkab Batola sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan program pembangunan keagamaan dalam satu tahun terakhir yang akan menjadi masukan dalam penyusunan program pembangunan keagamaan ke depan.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala Drs. H. Rusbandi, MA menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan bagi setiap anggota dewan hakim dan panitera, guna suksesnya pelaksanaan MTQ ke- 50 tingkat Kabupaten Batola yaitu dewan hakim dan panitera senantiasa menjunjung tinggi sikap obyektivitas yang dilandasi atas ketulusan hati, ikhlas, sehingga mampu menghindari pola pikir yang bersifat subyektif di dalam memberikan penilaian, memegang teguh asas keadilan dan mampu menyelami rasa keadilan masyarakat, dengan menghindari pertimbangan relasi pribadi antara dewan hakim dan panitera merupakan tumpuan dan harapan dalam menegakkan keadilan dan kejujuran, serta bersikap dan bertindak profesional dalam arti berpegang teguh kepada aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan amanah sesuai dengan keahlian/kompetensi masing-masing secara maksimal dan sebaik-baiknya, pungkas mantan ka kemenag Tanah Laut. (Ref/Ft:Masgun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS POKOK PENYULUH TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA ISLAM HONORER KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BARITO KUALA

  TUGAS POKOK PENYULUH TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA ISLAM HONORER                         KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BARITO KUALA    ...