Jumat, 26 Oktober 2018

DAFTAR NAMA KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA BARITO KUALA DARI MASA KE MASA


DAFTAR PEJABAT KEPALA KANTOR
NO
TAHUN
NAMA PEJABAT
NAMA INSTANSI
KET.
1
1950 – 1957
KH. MUHAMMAD BASYUNI
KUA Kec. Bakumpai
Kepala
2
1957 – 1961  
H. ASRANUDIN. G
KUA Kec. Bakumpai
Pgs
3
1961 – 1966
M. MAHYUNI MA’RUF
KUA Dati II Kabupaten Barito Kuala
Kepala
4
1966 – 1971
ASRANUDIN. G
KUA Dati II Kabupaten Barito Kuala
Kepala
5
1971 – 1982
H. ASRANUDIN. G
Perwakilan Departemen Agama / Kantor Departemen Agama
Kepala
6
1982 – 1988
Drs. H. HUSAINI SYAKHRASI
Kantor Departemen Agama
Kepala
7
1988 – 1994
Drs. H. USMAN DJAFRI
Kantor Departemen Agama
Kepala
8
1994 – 1997
Drs. H. HUSAIN AHMAD
Kantor Departemen Agama
Kepala
9
1997 - 2005
Drs. H. SUHARMAN. DJ
Kantor Departemen Agama
Kepala
10
2005 – 2007
Drs. H. DARUL QUTNI, MH
Kantor Departemen Agama
Kepala
11
2007 – 2010
Drs. H. ANANG RAHMANI
Kantor Departemen Agama
Kepala
12
2010 – 2011
Drs. ABDUL RAHMAN
Kementerian Agama
Pgs
13
2011 – 2012
Drs. MUSLIM, M.Pd.I
Kementerian Agama
Pgs
14
2012 – 2015
Drs. H. SOFRAYANI, M.Pd.I
Kementerian Agama
Kepala
15
2015 - 2017
DR. H. AHMADI H. SYUKRAN, MM
Kementerian Agama
Kepala
16
2017 - 2018
H. RUSMADI, S.Ag, S.Pd.I, MM
Kementerian Agama
Kepala
17
2018 - 2018
Drs. H. MUSLIM, M.Pd.I
Kementerian Agama
Plt.
18
2018 - sekarang
Drs. H. RUSBANDI, MA
Kementerian Agama
Kepala

Ka Kemenag Batola Buka Suscatin

Marabahan – Kemenag Kalsel. Kepala Kantor Kementerian Agama (kakan kemenag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) Drs. H. Rusbandi, MA secara resmi membuka kegiatan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Aula al Ikhlas, Selasa 23/10/18. Dalam sambutannya di depan 30 pasang peserta H. Rusbandi menegaskan kembali amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih lanjut dijelaskan, penasihatan pra-perkawinan biasa dikenal dengan berbagai istilah lain seperti screening, penataran pranikah, penyuluhan pranikah, kursus pranikah, atau suscatin adalah upaya Pemerintah didalam mengantisipasi berbagai masalah di dalam rumah tangga. Tingginya angka perceraian merupakan salah satu indikator bahwa masih banyak masyarakat yang rendah sisi pemahaman ilmunya didalam membina dan membangun rumah tangga yang baik dan ideal, adanya pernikahan dini dan rendahnya pemahaman agama, ditambah lagi beberapa faktor lainya seperti perkembangan teknologi yang semakin mudah diakses dimasyarakat, maraknya media sosial yang bisa memicu terjadinya persoalan dalam rumah tangga, sehingga bisa menjadi faktor perceraian di masyarakat, imbuh mantan ka Kemenag Tanah Laut. Sebelumya panitia pelaksana Hadrian, S.Ag dalam laporan kegiatanya menjelaskan, kegiatan suscatin ini merupakan kegiatan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawin. Setiap calon pasangan suami istri yang akan melaksanakan pernikahan diwajibkan untuk mengikuti suscatin, jelas Hadrian. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang tinggi kepada calon pengantin tentang tata cara membina rumah tangga, dan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) secara terpadu antara masyarakat dan pemerintah agar pasangan suami istri dapat memahami maksud dan tujuan perkawinan demi terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah (Samara) "Melalui kegiatan ini tentu saya berharap agar peserta suscatin dapat mempersiapakan diri lahir dan batin untuk memasuki gerbang kehidupan rumah tangga, semoaga menjadi keluarga yang samara", pungkas Hadrian. (Ref/ft:Masgun)

TUGAS POKOK PENYULUH TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA ISLAM HONORER KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BARITO KUALA

  TUGAS POKOK PENYULUH TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA ISLAM HONORER                         KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BARITO KUALA    ...